Fenomena Nazaruddin Menjadi Kasus Terbuka

Proses hukum yang dilalui tahap demi tahap terkait kasus yang menimpa Politikus Muda, Mohamad Nazaruddin yang secara kebetulan juga menjabat sebagai Mantan Bendaharawan Umum Partai Demokrat,  juga menjabat sebagai mantan anggota DPR RI, terlihat makin spesial dan akan terus berlanjut memenuhi Had Line berita Nasional.

Kebungkaman saat diperiksa KPK dan Komite Etik KPK, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat luas. Apalagi setelah adanya pernyataan yang bernuansa keluhan dari Nazar kepada presiden dan permintaannya agar dipindah dari tahanan Mako Brimob.

Sebenarnya penahanan di Mako Brimob akan memberi keamanan fisik lebih baik dari tempat tahanan lainnya. Tetapi mengapa mendadak yang spontan ia minta dipindahkan? Benarkah keamanan mental Nazar terganggu, sebagaimana keterangan yang diberikan pengacaranya, OC Kaligis? Dikatakan bahwa dalam tahanan tersebut ada tanda- tanda terjadinya pelanggaran HAM. Sehingga baru- baru ini tersiar kabar PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) akan memanggil Si Nazar untuk diminta keterangan.

Andai benar berita rencana pemanggilan PBB atas diri Nazar, maka kasus ini benar- benar akan menjadi kasus terbuka secara internasional. Yang nantinya jelas akan mempertaruhkan kredibelitas petinggi negara kita dimata dunia.

Namun dari sudut pandang KPK, bahwa kasus Nazaruddin ini hanya merupakan kasus korupsi biasa yang perlu penanganan standar- standar saja. Demikian pula apabila melihat dan mendengarkan statement petinggi- petinggi Partai Demokrat menanggapi secara datar- datar saja. Maka masyarakat awam makin terpancing untuk berspekulasi sendiri- sendiri. Bahwa sebenarnya ada apa tah dibalik peristiwa menyangkut kemelut ditubuh partai berlambang Mercy ini. Semoga tidak terjadi saling sandera diantara fihak- fihak yang bertikai, agar proses hukumnya dapat diselesaikan sesuai jadwal pemeriksaan, penyidikan dan peradilannya nanti.

Tinggalkan komentar