Praktis sejak awal bulan Maret 2020 lalu, Indonesia mulai memberlakukan Status Darurat Covid-19. Presiden Jokowi, mengambil langkah Kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)– berlaku serentak di seluruh wilayah NKRI.
Warga masyarakat relatif dibatasi geraknya. Dianjurkan lebih banyak diam dalam rumah masing-masing. Tidak boleh keluar rumah, kecuali sangat mendesak. Itupun diwajibkan untuk menggunakan Protokol Kesehatan: Memakai Masker standar dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan Menjaga jarak minimal 1–2 meter.
PSBB diterapkan untuk menindak lanjuti anjuran WHO, bahwa Kepala-kepala Negara agar segera bertindak cepat dan strategis guna menahan laju angka penyebaran penyakit wabah, Covid-19.
Tak ayal lagi, Pemerintah Indonesia dengan sigap dan kompak merevisi anggaran untuk menanggulangi wabah penyakit Virus yang sampai saat ini dianggap ganas dan belum ada obat yang secara langsung dapat membrantas kuman virus baru, Covid-19. Membentuk Tim Satgas Covid-19 tingkat pusat sampai ke daerah-daerah, sampai ke tingkat desa-desa. Memberi bantuan-bantuan berupa logistik dan keuangan kepada warga masyarakat kelas menengah kebawah.
Setelah beberapa bulan, dievaluasi. Sampai disini terasakan bahwa kehidupan sosial-ekonomi rakyat mengalami tekanan. Sebab banyak perusahaan dan usaha-usaha lainnya yang tutup kantor. Banyak karyawan atau pekerja atau kaum Buruh yang terkena PHK.
Status ekonomi rakyat biasa turun drastis. Belanja harian untuk keperluan makan dan minum nyaris tidak menyukupi. Hubungan sosial-ekonomi seakan betul-betul mandeg.
Timbul masalah baru, biaya rutin rumah tangga, seperti pengeluaran utk iuran Listrik, air, biaya anak sekolah, cicilan atau angsuran kredit, dll. mulai tidak terbayarkan.
Kebijakan subsidi-subsidi lainnya mulai segera dikucurkan oleh pemerintah. Sampai disini, pemerintah berfikir keras. Kemudian setelah membaca sikon dilapangan, mengambil langkah-langkah alternatif. Mengambil kebijakan untuk mencoba hidup berdamai dengan Covid-19, yakni melalui penerapan Pola Hidup New Normal. Warga boleh beraktivitas-kegiatan seperti biasanya tetapi diwajibkan untuk menjaga –melindungi– diri dari resiko ketularan Covid-19 dengan cara melaksanakan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada beberapa bulan terakhir ini, dimasa warga masih tetap dianjurkan untuk tetap memegang dan melaksanakan Protokol Kesehatan saat beraktivitas diluar ruangan atau rumah, pemerintah tampak berupaya keras untuk mencari obat penangkal dan atau Vaksin nya.
Disamping itu, pemerintah berusaha sekeras-kerasnya untuk mengadakan pemeriksaan –Test Covid-19– secara lebih masif menggunakan peralatan yang lebih handal dan berkemampuan lebih besar.
Semoga upaya dan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Serta tetap mendapatkan dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat kita.
Mari tetap menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, serta tetap menjaga jarak aman saat berkegiatan diluar rumah.