Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan kemarin, hari Senen (16/02) menggelar sidang kembali Kasus gugatan Pra Peradilan BG dengan agenda pembacaan putusan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi. Penetapan putusan hakim yang mengadili perkara ini dibacakan sendiri olehnya.
Dalam amar putusannya pada pokoknya sidang pengadilan mengabulkan gugatan pihak Pemohon (baca: dalam hal ini BG) atas tuduhan TSK oleh pihak Termohon (baca: dalam hal ini KPK), untuk sebagiannya. Dan menolak atau men-kesampingkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, karena penetapan termohon menjadikan BG sebagai TSK adalah tidak berdasarkan Hukum yang mengikat.
Kini BG sudah terbebas dari status TSK yang dituduhkan oleh KPK. Nama baiknya pada versi sidang pra peradilan ini secara serta merta telah terpulihkan. Kemudian pada hari itu juga BG melaporkan tentang hasil sidangnya kepada presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Jokowi memberi selamat. Dan memberikan keterangan bahwa untuk masalah lain-lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sang presiden memang sedang menunggu hasil sidang pra peradilan ini, dan sekarang sudah jelas dan selesai, bahwa BG terbebas dari segala tuduhan oleh KPK. Pertanyaannya sekarang apakah BG akan jadi dilantik oleh presiden menjadi Ka Polri ? Masih belum tahu. Karena rupanya putusan sidang ini bukan satu-satunya instrumen yang harus digunakan oleh presiden. Singkat kata, presiden masih perlu mempertimbangkan hal-hal lainnya yang juga penting diperhatikan mengingat negeri ini sedang dilanda oleh berbagai permasalahan yang bertumpuk-tumpuk.
Salah satu pertimbangan lain itu dimaksudkan antara lain adalah seperti peta sebelumnya yaitu presur publik yang tidak menghendaki BG menjadi Ka Polri. Disisi lain DPR dan MPR serta terutama Partai-partai dalam Koalisi KIH menghendaki BG segera dilantik menjadi Ka Polri.
Bagi kita semua, yang notabene merupakan warga yang juga hidup didalam negara yang menganut sistem demokrasi yang tentu diatur oleh hukum atau aturan perundang-undangan memiliki hak dan kewajiban sama. Artinya siapapun bisa terkena masalah seperti apa yang dialami BG. Dan bagi para petugas penegak hukum, dalam hal ini terutama KPK harus lebih berhati-hati, tidak gegabah dalam menentukan dakwaannya kepada seseorang untuk menjadikannya tersangka dalam kasus pidana korupsi. Sebab dengan mendakwakan seseorang menjadi tersangka akan memiliki konsekuensi serius dan berat.
Demikianlah untuk sementara ini perkembangan kasus BG dan KPK ini. Selanjutnya apa yang akan terjadi pada pasca putusan sidang pra peradilan BG ini marilah kita simak bersama. Tulisan ini hanya sekedar berupaya membantu memberi catatan sebagian dari kisahnya. Wassalam penulis.
*sumber: diambil dari berbagai sumber